Bisnis.com, JAKARTA - Setelah dua kali gagal diperiksa, Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati akhirnya memenuhi panggilan KPK, Senin (17/9/2018).
Sebelumnya, pada 3 dan 13 September lalu, Nicke dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Tidak ada komentar dari Nicke Widyawati terkait dengan perihal kedatangannya ke KPK. Namun, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah mengatakan, ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Dirut Pertamina tersebut.
"Penjadwalan ulang sebagai saksi untuk tersangka EMS dan IM," ujar Febri, Senin (17/9/2018).
Dalam agenda pemeriksaan yang lalu, Nicke Widyawati rencananya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat PLN. Seperti diketahui, Nicke Widyawati sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Terkait dengan perkembangan perkara PLTU Riau-1, KPK telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, salah satu tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1, pada pada Senin (10/9/2018).
Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018, setelah sehari sebelumnya, selain mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources tersebut, KPK mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini menjadi tersangka.
Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sejumlah pun pihak telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.
KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1. Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT PLN Wiluyo sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.
Wiluyo sebelumnya sudah dipanggil KPK pada 6 September 2018 untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, tapi yang bersangkutan tidak hadir karena, menurut informasi dari KPK, saksi sedang berada di luar negeri.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap satu orang saksi kasus dugaan suap kerja sama kontrak proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka EMS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Jumat (14/9/2018).
Terkait dengan perkembangan perkara PLTU Riau-1, KPK telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, salah satu tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1, pada pada Senin (10/9/2018) lalu.
Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018, setelah sehari sebelumnya, selain mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources tersebut, KPK mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini menjadi tersangka.
Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sejumlah pihak telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.
KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1. Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.