Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat praperadilan KPK dalam perkara tindak pidana korupsi Bank Century dan BLBI karena dinilai tidak menetapkan Boediono dkk dan Sjamsul Nursalim dkk sebagai tersangka.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan permohonan gugatan praperadilan itu terdaftar pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor register perkara: 16/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Pst. Dia menjelaskan pada gugatan praperadilan tersebut, pihaknya juga telah mengajukan turut Termohon I yaitu Kabareskrim Polri dan turut Termohon II Jaksa Agung.
"Jadi dari pihak Bareskrim dan Kejaksaan Agung juga akan hadir pada sidang praperadilan yang rencanya akan digelar 2 minggu setelah pendaftaran ini agar mendengarkan putusan hakim, jika putusan hakim yaitu mendesak KPK melimpahkan kasus ini kepada pihak Kejaksaan atau Bareskrim, KPK harus patuh," tuturnya, Jumat (14/9/2018).
Dia berpandangan KPK mulai melambat menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Century karena melibatkan sejumlah tokoh nasional seperti yang ada di dalam dakwaan mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya yaitu Boediono, Miranda Swaray Goeltom, almh Siti Chalimah Fadjrijah, alm Budi Rochadi, Robert Tantular dan Hermanus H.
Sementara pada kasus BLBI, KPK dinilai tidak juga melakukan upaya hukum yang memadai atas mangkirnya Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim sebagai saksi baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Upaya hukum yang harusnya dilakukan KPK kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ini adalah melakukan cekal, DPO dan memberi red notice Interpol kepada keduanya. Kami akan mendorong agar Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti dibawa dalam persidangan gugatan praperadilan ini," katanya.
Sementara itu, Pimpinan KPK Saut Sitomorang juga mengapresiasi langkah MAKI yang telah menggugat KPK terkait perkara BLBI dan Bank Century. Menurut Saut, KPK sudah siap melawan gugatan praperadilan Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nanti.
"Persiapan KPK ya normatif, karena KPK tidak akan membedakan satu kasus dengan kasus lainnya. Apa yang dilakukan MAKI itu sudah bagus dan sesuai dengan keinginan banyak orang," ujarnya.