Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait perkara dugaan tindak pidana pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta oleh PT Central Steel Indonesia (CSI) sebesar Rp472 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan bahwa Sprindik itu sudah ditandatangani pada 31 Agustus 2018 lalu. Warih juga menjelaskan tim penyidik tidak lama lagi akan mengumumkan nama tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perkara tersebut.
"Sprindik sudah ditandatangani 31 Agustus 2018 kemarin, kami sudah fokus dan mengarah kepada para tersangka melalui Sprindik ini," tuturnya, Kamis (13/9).
Kendati demikian, Warih masih merahasiakan nama para tersangka yang akan diumumkan itu berasal dari pihak jajaran direksi Bank Mandiri atau Komisaris PT CSI. Namun, dia memastikan Tim Penyidik dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka pada perkara yang merugikan keuangan negara Rp472 miliar tersebut.
"Nanti pada waktunya akan diumumkan, tunggu saja," katanya.
Warih menjelaskan sesuai prosedur tetap (Protap), Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak terkait yang diduga terlibat dalam perkara itu. Menurutnya, pihak tersebut merupakan seseorang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kasus itu untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan bekerja sesuai dengan prosedur. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, itu adalah kewenangan tim penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui, Penerbitan Sprindik Jilid II tersebut adalah tindak lanjut dari ditemukan fakta baru dalam proses penyelidikan, dalam kasus dugaan korupsi di bank pelat merah tersebut.
Penyelidikan itu merupakan tindak lanjut putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Erika W. Liong selaku Direktur Utama PT CSI dan Mulyadi Supardi alias Hua Ping selaku Pengurus PT CSI.
Erika divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan penjara dan Hua Ping 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Namun, dalam pembayaran uang pengganti sebesar Rp201 miliar, Pimpinan Majelis Hakim Mas’ud membebankan pada korporasi PT CSI. Sementara PT CSI sendiri dalam status pailit.
Kasus berawal saat PT CSI—perusahaan peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan pada 2005—mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri selama 2011-2014.
Ternyata, dalam permohonan kredit sebesar Rp472 miliar lebih dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.