Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih.
Sementara itu, Samin Tan, saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya juga diagendakan ulang pemeriksaannya oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
"Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/9/2018).
Pada Senin (3/9/2018), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Nicke sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial RI. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriyati mengatakan akan dilakukan penjadwalan ulang terhadap Nicke.
"Saksi Nicke tidak datang hari ini. Tadi disampaikan pada penyidik tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada jadwal rapat pemegang saham," ujar Yuyuk, Senin (3/9/2018).
Febri Diansyah mengatakan Nicke Widyawati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat PLN sebelumnya. Nicke Widyawati sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Terkait dengan perkembangan perkara PLTU Riau-1, KPK Senin (10/9/2018) lalu melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, salah satu tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018, setelah sehari sebelumnya, selain mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources tersebut, KPK mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini menjadi tersangka.
"Ini tahap dua, jadi masuk tahap penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati di gedung KPK di Jakarta.
Hingga saat ini, lanjut Yuyuk, terdapat sekitar 40 saksi yang diperiksa terkait kasus PLTU Riau-1. Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sejumlah pun pihak telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.
KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1. Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.