Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril: Tidak Ada Misrepresentasi di Kasus Sjafrudin Arsyad Tumenggung

Kuasa Hukum terdakwa Sjafruddin Arsyad Tumenggung Yusril Ihza Mahendra menilai tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti karena peristiwa atau kejadian misrepresentasi tidak pernah terjadi.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Sjafruddin Arsyad Tumenggung Yusril Ihza Mahendra menilai tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti karena peristiwa atau kejadian misrepresentasi tidak pernah terjadi.
 
Yusril juga membantah isi dakwaan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan  hutang petambak lancar, padahal macet. Dia memastikan peristiwa atau kejadian saat Sjamsul Nursalim menyatakan hutang itu lancar tetapi tidak terbukti.
 
"Peristiwa atau kejadian saat SN menyatakan hutang tersebut lancar adalah tidak pernah ada. Karena tiada seorang pun saksi maupun bukti-bukti lain termasuk bukti surat dan pengakuan SN yang membuktikan adanya peristiwa itu," tuturnya, Rabu (12/9/2018).
 
Yusril menjelaskan hutang Petambak adalah hutang para petambak kepada BDNI, hutang itu merupakan salah satu Asset BDNI. Adapun BDNI diambil alih oleh BPPN sejak 3 April 1998 atau lebih dari 1 tahun sebelum MSAA ditutup pada 25 Mei 1999.
Menurut Yusril, pada saat pembuatan MSAA seluruh data Neraca dan perhitungan berasal dari BPPN sendiri.  "Bagaimana sekarang setelah 20 tahun baru dinyatakan ada misrepresentansi," katanya.
 
Yusril menambahkan MSAA adalah suatu perjanjian Perdata,  yang di dalamnya jelas tertera  jika ada perselisihan atau argumentasi misrepresentansi harus diselesaikan melalui jalur Hukum Perdata.
Dia juga telah menunjuk dua saksi atas sangkaan yang diajukan JPU yaitu Glenn M Yusuf dan Rudy Suparman. "Sebelum ada keputusan Pengadilan Perdata yang berkuatan hukum tetap (inkrah), berarti tidak ada misrepresentansi," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Glenn Yusuf, mantan Ketua BPPN mengakui di persidangan, bahwa pada mulanya dia didalam suratnya menyatakan Sjamsul Nusalim telah menyatakan  hutang petambak adalah lancar. Namun,  kemudian dalam persidangan setelah mendengarkan keterangan kesaksian Farid Harianto, mantan Wakil Ketua BPPN,  SN tidak pernah hadir dalam rapat, Glenn Yusuf akhirnya meralat keterangannya. Dia  menyatakan baru sekarang mengetahui  SN tidak pernah hadir dalam negosiasi dan juga seketika merubah pernyataannya yang menyatakan  advisor yang mewakili. 
 
Glenn juga mengakui bahwa dia sendiri tidak pernah hadir dalam rapat tersebut dan informasi tersebut hanya dia peroleh dari stafnya. 
 
Sementara, saksi Rudy Suparman, mantan Direktur Utama Danareksa dalam persidangan menyatakan bahwa SN selaku pemegang saham pengendali BDNI mempresentasikan pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp4,8T sebagai pinjaman lancar melalui advisornya. 
 
"Berdasarkan keterangan dua orang saksi tersebut di atas membuktikan tidak ada misrepresentasi terhadap MSAA sebagaimana didakwakan terhadap SAT," tutur Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper