Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Sjafruddin Arsyad Tumenggung Yusril Ihza Mahendra menilai tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti karena peristiwa atau kejadian misrepresentasi tidak pernah terjadi.
Yusril juga membantah isi dakwaan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan hutang petambak lancar, padahal macet. Dia memastikan peristiwa atau kejadian saat Sjamsul Nursalim menyatakan hutang itu lancar tetapi tidak terbukti.
"Peristiwa atau kejadian saat SN menyatakan hutang tersebut lancar adalah tidak pernah ada. Karena tiada seorang pun saksi maupun bukti-bukti lain termasuk bukti surat dan pengakuan SN yang membuktikan adanya peristiwa itu," tuturnya, Rabu (12/9/2018).
Yusril menjelaskan hutang Petambak adalah hutang para petambak kepada BDNI, hutang itu merupakan salah satu Asset BDNI. Adapun BDNI diambil alih oleh BPPN sejak 3 April 1998 atau lebih dari 1 tahun sebelum MSAA ditutup pada 25 Mei 1999.
Menurut Yusril, pada saat pembuatan MSAA seluruh data Neraca dan perhitungan berasal dari BPPN sendiri. "Bagaimana sekarang setelah 20 tahun baru dinyatakan ada misrepresentansi," katanya.
Yusril menambahkan MSAA adalah suatu perjanjian Perdata, yang di dalamnya jelas tertera jika ada perselisihan atau argumentasi misrepresentansi harus diselesaikan melalui jalur Hukum Perdata.
Dia juga telah menunjuk dua saksi atas sangkaan yang diajukan JPU yaitu Glenn M Yusuf dan Rudy Suparman. "Sebelum ada keputusan Pengadilan Perdata yang berkuatan hukum tetap (inkrah), berarti tidak ada misrepresentansi," ujarnya.
Seperti diketahui, Glenn Yusuf, mantan Ketua BPPN mengakui di persidangan, bahwa pada mulanya dia didalam suratnya menyatakan Sjamsul Nusalim telah menyatakan hutang petambak adalah lancar. Namun, kemudian dalam persidangan setelah mendengarkan keterangan kesaksian Farid Harianto, mantan Wakil Ketua BPPN, SN tidak pernah hadir dalam rapat, Glenn Yusuf akhirnya meralat keterangannya. Dia menyatakan baru sekarang mengetahui SN tidak pernah hadir dalam negosiasi dan juga seketika merubah pernyataannya yang menyatakan advisor yang mewakili.
Glenn juga mengakui bahwa dia sendiri tidak pernah hadir dalam rapat tersebut dan informasi tersebut hanya dia peroleh dari stafnya.
Sementara, saksi Rudy Suparman, mantan Direktur Utama Danareksa dalam persidangan menyatakan bahwa SN selaku pemegang saham pengendali BDNI mempresentasikan pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp4,8T sebagai pinjaman lancar melalui advisornya.
"Berdasarkan keterangan dua orang saksi tersebut di atas membuktikan tidak ada misrepresentasi terhadap MSAA sebagaimana didakwakan terhadap SAT," tutur Yusril.