Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso mengatakan dirinya sering diundang ke Komisi VII DPR RI untuk membahas masalah hilirisasi seperti yang tercantum dalam UU No. 4 Tahun 2009.
Seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, Prihadi mengatakan melalui pembahasan hilirisasi tersebut, dirinya selaku Direktur PT Smelting Indonesia bertemu dengan Eni Maulani Saragih, tersangka kasus PLTU Riau-1.
"Kaitannya dengan Hilirisasi UU No. 4 tahun 2009 saja, kan kami sering diundang Komisi VII," ujar Prihadi di luar Gedung KPK di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Selain itu, Prihadi mengatakan terkait dengan pemeriksaan, KPK menggali keterlibatan antara saksi dan kasus PLTU Riau-1, dan dia membantah hal tersebut.
"Digali kaitannya dengan PLTU Riau-1 tapi kan tidak ada," ucap Prihadi.
Sementara itu, untuk satu tersangka kasus PLTU Riau lainnya, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo, Prihadi mengaku tidak mengenal yang bersangkutan.
Terkait perkembangan perkara, KPK Senin (10/9/2018) melakukan pelimpahan berkas dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku salah satu tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018. Sehari sebelumnya, selain mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources tersebut, KPK juga mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI. Eni diamankan KPK saat berada di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Belakangan, Idrus Marham juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini tahap dua, jadi masuk tahap penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati di gedung KPK di Jakarta terkait Kotjo.
Hingga saat ini, lanjut Yuyuk, terdapat sekitar 40 saksi yang diperiksa terkait kasus PLTU Riau-1.
Sidang rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sejumlah pihak pun telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerja sama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.
KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.
Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.