Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengajak para kader Partai Golkar untuk tidak mengada-ada soal keterkaitan kasus PLTU Riau-1 dengan partai tertua di Indonesia tersebut.
Hal tersebut disampaikan Idrus terkait semakin dekatnya penyelenggaran Pemilu 2019.
"Ini sudah menghadapi pemilu. Jadi, kalau kita sayang Golkar, dan betul-betul ingin Golkar maju, ya sudah jangan kait-kaitkan dengan Golkar kalau memang enggak ada kaitannya," ujar Idrus usai diperiksa di kantor KPK di Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Idrus Marham hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., dan Eni Maulani Saragih.
CEO BlakGold Natural Resouces Rickard Philip Cecil/Bisnis-Rahmad Fauzan
Pemeriksaan, lanjutnya, hanya untuk melengkapi berkas-berkas serta penjelasan sebelumnya.
Mantan Sekretaris Jenderal Golkar tersebut mengingatkan kader-kader partainya untuk tidak membuat kasus PLTU Riau-1 ini menjadi polemik.
"Jadi, misalkan kalau tidak ada kaitan dengan Golkar jangan kita mengatakan ada kaitan dengan Golkar. Kalau ada kader-kader Golkar yang memang ambil uang, kembalikan. Kita cinta Golkar begitu. Jangan jadi polemik. Itu saja, siapa pun," ujar Idrus.
Idrus juga mengaku hari ini dirinya sudah berbicara dengan pimpinan Golkar.
"Supaya dikoordinasikan," ujar Idrus.
Terpisah, CEO BlakGold Natural Resouces Rickard Philip Cecil mengaku dirinya mendukung KPK dalam menuntaskan kasus PLTU Riau-1. Perusahaannya, ujar Rikard, memang ditunjuk untuk menjalankan proyek PLTU tersebut.
"Yang jelas, saya sendiri sudah 30 tahun di Indonesia. Kulitnya mungkin putih, tapi darah merah putih. Oke, dengan itu, saya cuma mau bilang KPK benar-benar jujur, berani, dan hebat. Dan saya sebenarnya support 1000% untuk mereka," papar Rickard.
Saat ini KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sejumlah pihak telah diperiksa untuk kasus ini, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.
KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.
Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.