Bisnis.com, JAKARTA - Konsumen mobil BMW berharap agen pemegang merk dan penjualan di Indonesia melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan upgrade perawatan mobil.
Oktavianus Setiawan, kuasa hukum dari Musa sebagai penggugat mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah memenangkan kliennya dalam putusan peninjauan kembali No.744//PK/PDT/2017 yang dipublikasikan awal bulan ini.
“Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 1 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, memutuskan mobil BMW 520i yang dibeli Musa pada 2012 secara tunai adalah mobil cacat terselubung yang harus diganti, beserta kerugian yang timbul akibatnya,” ujarnya, Rabu (5/9/2018).
Pihaknya berharap PT. BMW Indonesia dan PT Tunas Mobilindo Parama beritikat baik melaksanakan putusan MA karena kliennya menanggung biaya sewa mobil akibat mobil BMW yang dibeli kliennya tidak dapat dipergunakan, dan total akumulasi sewa mobil telah mencapai kurang Rp1,6 miliar.
“Mereka adalah pelaku bisnis di Indonesia yang tunduk terhadap hukum di Indonesia. Harusnya mereka berinisiatif menghubungi kami untuk menyelesaikan putusan tersebut. Kami berharap dari pihak PT. BMW Indonesia dan PT Tunas Mobilindo Parama untuk segera melaksanakan isi putusan dari pengadilan negeri dan diperkuat hingga putusan PK,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada tanggapan dan komunikasi dengan pihak BMW. Dia berharap adanya penggantian mobil baru dan kerugian sewa mobil. “Inti kami minta unit baru dengan unit, warna, dan tahun yang sama sesuai putusan PK,” tegasnya.
Dalan amar putusan PK, majelis menyatakan menolak permohonan PT. Tunas Mobilindo Parama dan menghukum pemohon membayar biaya perkara. Selain itu, PT. Tunas Mobilindo Parama selaku agen penjualan BMW, sekaligus PT. BMW Indonesia selaku produsen wajib tunduk dan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.336/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar, sebagaimana yang juga dikuatkan dalam putusan PK No.744/PK/PDT/2017.
Selain itu, majelis juga menghukum tergugat 1 untuk menarik kembali unit mobil BMW seri 520i tahun pembuatan 2012, type sedan, warna hitam, bernomor polisi B 161 FCA dari penggugat dan menggantikan dengan unit mobil BMW yang baru dengan jenis, seri, tahun pembuatan, type, dan warna yang sama.
Sengketa antara konsumen dengan pihak BMW ini berawal, ketika pada Maret 2012 Musa membeli BMW 520i dari PT Tunas Mobilindo Parama. Setelah digunakan selama 6 bulan, mobil itu mengalami kerusakan berupa lompatan secara mendadak pada saat digunakan.
Dia kemudian melakukan komplain untuk melakukan upgrade software namun mobil itu kembali mengalami masalah yang sama. Dia kemudian meminta jaminan fasilitas loaner car sementara apabila terjadi masalah yang sama pada mobil miliknya.
Karena masih terjadi masalah yang sama dia kemudian meminta penggantian namun permintaan itu ditolak sehingga atas permasalah yang berlarut-larut ini Musa merasa tidak puas dan tidak percaya lagi dengan layanan pihak BMW yang membuatnya melayangkan somasi dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.