Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Gratifikasi KPK hari ini, Kamis (30/8/2018), menerima sebuah laporan penolakan gratifikasi.
Laporan tersebut berisi seorang pejabat menolak pemberian gratifikasi berupa tiket Asian Games secara gratis.
"Kami tidak dapat menyampaikan siapa pihak pelapor dan pemberi untuk melindungi identitas pelapor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (30/8/2018).
KPK juga mengimbau pihak lain yang telah menolak atau menerima tiket Asian Games 2018 agar melaporkan hal tersebut pada KPK. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi GOL (gratifikasi online) yang bisa diunduh ataupun melalui website gol.kpk.go.id.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tambah Febri, maka identitas pelapor dirahasiakan kecuali pihak pelapor tidak keberatan identitas dibuka.
"Jadi pelapor tidak perlu khawatir menyampaikan laporan baik langsung ke KPK ataupun melalui aplikasi dan surat," lanjutnya.
Diminta Melapor
Perihal gratifikasi tiket Asian Games 2018 sempat menjadi perbincangan publik beberapa hari lalu setelah KPK menerima laporan terkait dengan adanya beberapa oknum pejabat yang menerima pemberian tiket, bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan.
"Kami imbau agar para pejabat segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika telah menerima tiket tersebut, dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya," ujar Febri, Senin (27/8/2018).
Hal ini juga mendapatkan tanggapan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada Selasa (28/8/2018), Jusuf Kalla mengatakan penerima tiket tidak perlu melaporkan hal tersebut ke KPK.
"Ndak perlu, karena ada batasan gratifikasi itu Rp10 juta. Tiket kan karena harganya paling tinggi Rp3 juta,” ujar Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden RI.
Pada Selasa (28/8/2018) malam, KPK mengeluarkan pernyataan terkait tanggapan Jusuf Kalla tersebut.
KPK mengatakan sesuai Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hal tersebut wajib dilaporkan.
"Jadi, nilai Rp10 juta di Pasal 12B UU 20 Tahun 2001 bukan nilai batasan boleh atau tidak boleh gratifikasi diterima. Namun, nilai Rp10 juta tersebut terkait dengan teknis pembuktian di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dia menambahkan, jika gratifikasi yang diterima lebih besar dari Rp10 juta, maka diterapkan pembuktian pembuktian terbalik, jika lebih rendah akan diterapkan metode pembuktian biasa.
"Seharusnya pejabat dapat membeli sendiri tiket Asian Games tersebut tanpa harus meminta pada pihak-pihak lain," tegasnya.
Saat ini, KPK lebih mengemukakan pada aspek pencegahannya.