Bisnis.com, JAKARTA--Polres Jakarta Utara membekuk artis Fariz Roestam Moenaf (RM) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan Fariz RM ditangkap pada Jumat 24 Agustus 2018 sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail terkait siapa saja yang diringkus bersama Fariz RM di kediamannya.
"Memang benar, Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin Kasat Narkoba telah berhasil mengamankan seorang tersangka diduga menyalahgunakan narkoba yang merupakan publik figur," tuturnya, Sabtu (25/8).
Menurut Argo, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Fariz RM yaitu 2 paket plastik klip yang diduga berisi sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolit serta alat hisap sabu yang telah digunakan. Argo memastikan, Kepolisian akan terus mengembangkan perkara itu guna menangkap tersangka lainnya.
"Pasti kasus ini akan kami kembangkan ya, tunggu saja," katanya.