Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalimass Jaya Utama Dinyatakan Pailit

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya menerima atau mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Intan Baruprana Finance Tbk. dan PT Intraco Penta Prima Servis terhadap CV Kalimass Jaya Utama dan Direktur Utamanya Amran
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya menerima atau mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Intan Baruprana Finance Tbk. dan PT Intraco Penta Prima Servis terhadap CV Kalimass Jaya Utama dan Direktur Utamanya Amran.

Putusan itu berlangsung Selasa (21/8/2018) siang tadi. Kuasa hukum kedua belah pihak menyampaikan keputusan tersebut kepada Bisnis melalui saluran telepon.

Kuasa hukum Intan Baruprana Finance atau IBFN dan Intraco Penta Prima Servis Vychung Chongson menyampaikan, Majelis Hakim PN Niaga Surabaya dalam putusannya mengadili yaitu menerima permohonan pailit yang diajukan pihaknya kepada perusahaan tambang batubara tersebut.

"Hakim menyatakan kedua termohon terbukti memiliki utang dan sudah jatuh tempo. Setelah keputusan ini, pihak kurator akan mengumumkan ke media massa setelah menerima putusan dari pengadilan," kata Vychung, Selasa (21/8/2018).

Sementara itu, Surya Batubara kuasa hukum dari termohon Kalimass Jaya Utama dan Direktur Utamanya mengaku kecewa terhadap putusan tersebut dan akan menyatakan kasasi sebagai langkah hukum atas keberatan dari putusan Majelis Hakim yang mengabulkan pailit pemohon.

"Saya sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan dan minggu depan [Senin] langsung mengajukan kasasi dan menyerahkan memori kasasi," kata Surya.

Sebelumnya, pengajuan pailit oleh dua anak usaha PT Intraco Penta Tbk. (INTA) itu bermula dari perjanjian sewa menyewa alat berat kepada Kalimass Jaya Utama.

Di dalam perjalanan waktu, perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan utangnya kepada IBFN senilai Rp32,61 miliar dan Intraco Penta Prima Servis sebesar US$321.712 dan Rp237,89 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper