Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyiapkan payung hukum bagi pemerintah daerah agar dapat memberikan bantuan ke daerah lain, seperti korban gempa bumi di Nusa Tenggara Barat yang menimbulkan kerusakan ratusan rumah tinggal dan berbagai fasilitas umum.
Payung hukum itu bertujuan untuk memfasilitasi pemda yang ingin membantu daerah lain yang dilanda bencana, dan agar bantuan yang dikeluarkan pemda tidak akan menjadi masalah hukum di kemudian hari akibat salah prosedur.
Dalam keterangannya kepada Bisnis.com, Selasa (21/8/2018), Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya menyiapkan payung hukum bagi daerah yang mau membantu, sebagai solidaritas untuk Lombok. Ini supaya niat baik membantu tidak melanggar mekanisme anggaran daerah.
Sebelumnya, Mendagri mengimbau kepada bupati/wali kota untuk membantu Lombok sebagai solidaritas antarpemda.
"Dasar disiapkan surat ini karena banyak daerah menanyakan payung hukum untuk ikut membantu bencana di daerah lain seperti NTB. Pemda NTB juga kirim surat ke Kemendagri, yang menyatakan terbuka menerima bantuan dari daerah lain. Maka Kemendagri siapkan dasar payung hukum buat pemda kalau akan membantu. Demikian intinya," tulis Tjhajo kepada Bisnis.com.
Mendagri menegaskan bantuan solidaritas pemda tersebut di luar anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang disiapkan kementerian keuangan senilai Rp4 triliun. "Solidaritas daerah kan boleh, kemendagri siapkan payung hukumnya, sekarang kan harus hati-hati kelola dana," tegas Tjahjo.
Baca Juga
Mendagri menambahkan surat tersebut dikeluarkan karena banyak kepala daerah yang menanyakan bagaimana mekanisme dan prosedurnya. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian bagi pemda, walaupun memiliki Silpa anggaran.
"Antara niat baik dan akhirnya melanggar mekanisme kan kasihan kalau akhirnya kena KPK," ungkap Tjahjo.
Berikut ini surat Mendagri tentang bantuan untuk NTB.