Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang dilayangkan dua kontestan Pemilihan Gubernur Lampung 2018 tidak memenuhi syarat formal.
Dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman Hasanusi-Sutono, menggugat secara terpisah hasil Pilgub Lampung 2018. Dalihnya, kontestasi yang dimenangkan pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim itu diwarnai aneka kecurangan.
Meski demikian, permintaan mereka kepada MK untuk membatalkan hasil Pilgub Lampung 2018 terbentur syarat formal. Baik Herman-Sutono maupun Ridho-Bachtiar sama-sama meraup suara berselisih lebih besar dari 1% dengan peraih suara terbanyak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menetapkan Arinal Djunaidi-Chusnunia mendapatkan 1,55 juta suara atau 37,78% dari total suara sah. Posisi berikutnya adalah Herman Hasanusi-Sutono dengan 1,05 juta suara atau 25,73%, Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dengan 1,04 juta suara atau 25,46%, dan terakhir Mustafa-Ahmad Jajuli dengan 452.454 suara atau 11,04% dari total suara sah.
"Bahwa perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan adalah paling banyak 1% atau 40.992 suara" kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Karena tidak memenuhi syarat ambang batas tersebut, Herman-Sutono maupun Ridho-Bachtiar dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum. Ketentuan selisih diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf c UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam permohonannya, kedua pasangan tersebut mengakui bahwa selisih suara dengan peraih suara terbanyak melebihi ambang batas. Namun, mereka mendalilkan agar MK mengabaikan ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf c UU Pilkada karena menuding ada kecurangan dalam Pilgub Lampung 2018. Dalil tersebut tetap tidak diterima karena MK berpatokan pada terpenuhinya ketentuan ambang batas selisih suara.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.