Bisnis.com, JAKARTA – PT Bangun Laksana Persada mengapresiasi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang kembali menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh Krisna Murti dan Tavipiani Agustina.
Kuasa hukum Bangun Laksana Persada Alfin Suherman mengatakan, penolakan permohonan PKPU dari kubu lawan sudah tepat karena dalil yang dimohonkan tidak bisa dibuktikan oleh pemohon di hadapan Majelis Hakim.
"Kami bingung apa yang didalilkan oleh mereka. Tuntutannya adalah menyerahkan sertifikat lahan dan peruntukannya sebagai lahan pertanian. Padahal, sudah jelas dalam perjanjian lahan itu untuk perindustrian dan pergudangan. Sertifikat itu masih dalam proses pengurusan di BPN [Badan Pertanahan Nasional]," kata Alfin seusai persidangan, Senin (6/8).
Alfin menjelaskan, total luas lahan yang dikembangkan oleh Bangun Laksana Persada itu mencapai 400 hektare dan dapat didirikan ribuan gudang.
Ketua Majelis Hakim Desbeneri Sinaga mengatakan, pengembang kawasan industri dan pergudangan itu tidak terbukti melanggar perjanjian.
Selain itu, pemohon PKPU untuk kedua kalinya dari Krisna Murti dan Tavipiani Agustina tidak bisa membuktikan dalilnya.
"Menolak permohonan PKPU pemohon dan pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya [bahwa] kawasan pergudangan dan industri itu bukan lahan pertanian," kata Desbeneri dalam amar putusan.
PKPU terhadap PT Bangun Laksana Persada dimohonkan oleh pembelinya sendiri yaitu Krisna Murti dan Tavipiani Agustina dengan perkara No. 94/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.
Kedua pemohon itu telah membeli dua lahan kavling senilai Rp2,5 miliar di Blok FB-02 seluas 930 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang.
Usai persidangan, Anwar, kuasa hukum dari kedua pemohon enggan memberikan komentar kepada Bisnis terkait dengan keputusan dari Majelis Hakim. "Maaf, saya tidak bisa berkomentar karena tidak mendapatkan izin dari prinsipal," ujarnya.
Permohonan PKPU yang ditolak oleh Majelis Hakim merupakan objek hukum dan tuntutan yang sama pada 5 Juni 2018.