Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Video Mesum Luna Maya-Cut Tari: Sudah Dipraperadilankan, Namun Berkas Perkara belum Rampung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak tim penyidik Kepolisian untuk segera melimpahkan berkas kasus tindak pidana asusila dengan tersangka Cut Tari dan Luna Maya agar segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Luna Maya/Bisnis.com-Dwi Setiya Ariani
Luna Maya/Bisnis.com-Dwi Setiya Ariani

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak tim penyidik Kepolisian untuk segera melimpahkan berkas kasus tindak pidana asusila dengan tersangka Cut Tari dan Luna Maya agar segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) pada Kejagung, Noor Rachmad mengungkapkan Kejaksaan masih menunggu penyidik Polri melimpahkan berkas perkara Luna Maya dan Cut Tari untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Namun, menurutnya, hingga kasus tersebut dipraperadilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kepolisian belum melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.

"Kami belum terima berkasnya dari Kepolisian. Jadi setelah ada gugatan praperadilan, berkas itu belum juga dikirim ke sini (Kejaksaan). Kita tunggu saja ya perkembangannya seperti apa nanti," tuturnya, Selasa (7/8/2018).

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian yang lamban dalam menangani perkara tindak pidana kesusilaan kandati sudah menetapkan tersangka Cut Tari dan Luna Maya pada 9 Juli 2010.

Gugatan praperadilan tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL dan sudah berlangsung dengan agenda pembuktian serta kesimpulan pada Kamis 2 Agustus 2018.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menilai ada kejanggalan pada perkara yang ditangani Polri tersebut. Pasalnya, pada perkara tindak pidana kesusilaan itu, penyidik Kepolisian hanya menjerat dan memenjarakan Nazril Irham atau Ariel Peter Pan yang kini sudah selesai menjalani masa tahanannya. Sementara dua tersangka lainnya yaitu Luna Maya dan Cut Tari yang disangka melanggar Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, tidak pernah dilanjutkan lagi perkaranya.

"Gugatan praperadilan ini justru meminta Hakim agar memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3 terhadap Cut Tari dan Luna Maya karena tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga kasus itu kini berlarut-larut dan tidak pernah disidangkan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper