Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang AISA Ada Titik Terang

Majelis Hakim memberikan jalan tengah supaya pada sidang lanjutan berikutnya, pada Senin (6/8) nanti dua kuasa hukum termohon AISA, sudah siap bisa menunjukkan status legal standing dan klaim masing-masing surat kuasa dari komisaris AISA atas pemberian kuasa hukum kepada pengacara. 
TPS Food/tigapilar.com
TPS Food/tigapilar.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. terkait pemberian surat kuasa hukum berkode saham AISA itu mulai ada titik terang. 

AISA dimohonkan PKPU oleh PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Teknologi Mitra Digital dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.JKT.Pst. 

Majelis Hakim memberikan jalan tengah supaya pada sidang lanjutan berikutnya, pada Senin (6/8) nanti dua kuasa hukum termohon AISA, sudah siap bisa menunjukkan status legal standing dan klaim masing-masing surat kuasa dari komisaris AISA atas pemberian kuasa hukum kepada pengacara. 

"Senin nanti, perlihatkan legal standing mulai dari anggaran dasar perusahaan dan hasil RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham] dan sekaligus surat jawabannya [dari termohon]," kata anggota hakim Marulak Purba dalam ruang persidangan, Kamis (2/8) sore. 

Dalam pantauan Bisnis, ada hal menarik yaitu kehadiran kuasa hukum lain yang berbeda dengan sidang yang berlangsung pada Selasa (31/7) lalu. Sebelumnya, kuasa hukum AISA adalah Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna and Associate. 

Sementara pada sidang kali ini, yaitu Randolph Siagian dari kantor hukum Panggabean Law Firm. Masing-masing kuasa hukum ini dalam persidangan mengklaim mendapatkan surat kuasa dari komisaris AISA sebagai termohon PKPU. 

Randolph usai persidangan tidak berkenan memberikan pernyataan lebih banyak kepada Bisnis terkait kebenaran adanya surat kuasa dari komisaris AISA seperti permintaan dari Majelis Hakim. 

"Saya belum mendapatkan kewenangan dari prinsipal [pemberi kuasa hukum] untuk memberikan komentar kepada wartawan," kata dia. 

Sementara itu, Pringgo Sanyoto mengatakan, dirinya berkeyakinan memegang surat resmi atas pemberian kuasa dari komisaris AISA sebagai kuaaa hukum dan membantah tidak ada pencabutan surat kuasa dari pemegang saham kepada dirinya untuk menangani perkara permohonan PKPU ini. 

"Sampai saat ini saya belum menerima pencabutan surat kuasa secara resmi dari TPS [Tiga Pilar Sejahtera Food]. Saya tetap bersandar ada surat kuasa dari komisaris dan nanti saya juga menunjukkan legal standing [AISA] kepada hakim," kata Pringgo. 

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum tiga pemohon PKPU Marx Andryan mengatakan jangan sampai kisruh RUPS,  konflik antara komisaris dan direksi AISA malah justru mengganggu proses jalannya permohonan PKPU tersebut. 

"Kalau saya lihat tadi dari berkas [di hadapan majelis hakim] ada rapat para komisaris. Saya tidak mau mengurus itu karena rapat PKPU ini cuma 20 hari," kata Marx. 

Pada sidang sebelumnya, Marx mempertanyakan surat kuasa hukum dari direksi yang diberikan kepada Pringgo. Pasalnya, kata dia, saat permohonan PKPU ada pergantian direksi pada RUPS. Oleh karena itu, pada sidang lanjutan ini Marx melihat ada berkas dokumen terjadinya rapat komisaris atau pemegang saham menyusul kisruh di pucuk pimpinan perusahaan tersebut. 

Dari hasil RUPS AISA dikutip Bisnis yang tercantum dalam Bursa Efek Indonesia pada (30/7) lalu disebutkan, terdapat keputusan RUPS seluruh pemegang saham menyetujui dan memutuskan untuk menyerahkan keputusan atas kelangsungan jabatan seluruh anggota direksi kepada pemegang saham dalam RUPS Tahunan Perseroan yang sudah dijadwalkan pada (27/7) lalu. 

Adapun susunan direksi AISA yaitu Joko Mogoginta sebagai Direktur Utama, Budhi Istanto Suwito dan Hendra Adisubrata, masing-masing sebagai Direktur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper