Kabar24.com, JAKARTA — Darwati Agani, istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersangka kasus DOK Aceh selesai diperiksa KPK hari ini, Selasa (31/7/2018).
Darwati diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 untuk tersangka Syaiful Bahri. Seusai pemeriksaan, tidak ada komentar dari saksi terkait dengan penyidikan.
Darwati datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 Wib dengan mengenakan baju putih dan rok panjang warna biru serta jilbab hitam.
Suaminya, yaitu tersangka Irwandi Yusuf, bersama dengan tiga orang lainnya, termasuk Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan suap DOK Aceh.
Sejak dinyatakan sebagai tersangka, Irwandi Yusuf selalu menyatakan bahwa dirinya hanyalah korban dari praktik korupsi terkait dengan kasus DOK Aceh tersebut.
"Tidak ada kaitan dengan saya itu. Saya tidak tahu, saya tidak minta, saya tidak nyuruh, dan saya tidak terima. Tidak ada bukti dan tidak ngalir ke rekening saya," ujar Irwandi, Kamis (19/7/2018).
Bahkan, pada saat dirinya menjalani pemeriksaan pertama sejak kedatangannya di Jakarta, Irwandi Yusuf sudah mengatakan dalam kasus DOK Aceh tidak ada bukti serta uang yang mengalir ke rekeningnya.
"Saya tidak melakukan apapun. Tidak mengatur fee, tidak menerima fee, tidak ada janji dengan siapapun," ujarnya kepada awak media di KPK pada 5 Juli 2018 lalu.
Selain itu, Irwandi Yusuf juga menampik tuduhan gratifikasi yang ditujukan KPK kepadanya.
"Ada tuduhan gratifikasi. Saya tidak minta hadiah, saya tidak perintahkan orang untuk minta hadiah, saya tidak terima gratifikasi," lanjutnya.
Dalam kasus korupsi di Provinsi Aceh ini, dua kepala daerah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, adalah kepala daerah berikutnya yang menjadi tersangka.
Ahmadi diduga memberi uang sebesar Rp500 juta kepada Irwandi Yusuf terkait dengan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.