Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih memburu 30 buronan terkait kasus tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus. Perburuah buronan itu dilakukan untuk mendukung Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 Kejaksaan Agung.
Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan Kejaksaan Negeri yang berada di bawah Kejati DKI berhasil menangkap 6 buronan sejak Program Tabur 31.1 dimulai sekitar 6 bulan lalu. Nirwan memastikan Kejati DKI tidak akan berhenti untuk memburu buronan sebanyak-banyaknya hingga akhir tahun ini.
"Jadi 6 orang buronan yang berhasil kami tangkap itu berasal dari 5 wilayah Kejati DKI. Sisa buronan yang kami kejar sampai saat ini sekitar 30 DPO terkait kasus pidana umum maupun pidana khusus. Kami akan terus kejar," tuturnya, Rabu (25/7/2018).
Menurutnya, Kejati DKI akan memfokuskan diri untuk menangkap para buronan yang melarikan diri hanya di Indonesia. Pasalnya, jika ada DPO yang melarikan diri ke luar negeri, maka mereka akan ditangani Tim Terpadu yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Arminsyah.
"Kita harus melihat areanya dulu. Kalau ada buronan yang lari ke luar negeri, itu prioritasnya Tim Terpadu," katanya.
Dia menjelaskan Kejati DKI baru dapat menetapkan seorang tersangka sebagai buronan jika sudah tidak ada upaya hukum lain yang dilakukan tersangka. Nirwan memastikan Kejati DKI akan terus bekerja menangkap 30 buronan yang sudah menjadi target Kejaksaan.
"Kami terus bekerja. Semua buronan itu masih kami kejar," ujarnya.