Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT LAPAS SUKAMISKIN: Inneke Koesherawati Pembeli Mobil? Ini Sedang Didalami KPK

KPK mencium keterlibatan artis Inneke Koesherawati dalam kasus OTT Lembaga Pemasayarakatan Sukamiskin Bandung, Jabar? Komisi Pemberantasan Korupsi kini mendalami peran Inneke dalam pembelian mobil kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husein.
Terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia, Fahmi Darmawansyah (kanan), didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia, Fahmi Darmawansyah (kanan), didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA -  KPK mencium keterlibatan  artis Inneke Koesherawati dalam kasus OTT Lembaga Pemasayarakatan Sukamiskin Bandung, Jabar? Komisi Pemberantasan Korupsi  kini mendalami peran  Inneke  dalam pembelian mobil kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husein.

"Untuk Inneke, masih menjadi saksi. Sampai saat ini. Sejauh mana perannya dalam pemesanan mobil nanti akan didalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Inneke merupakan istri dari narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah yang telah ditetapkan bersama Wahid Husein dan dua orang lainnya sebagai tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Selain Fahmi dan Wahid, KPK juga telah menetapkan Hendry Saputra, yang merupakan staf Wahid Husein dan Andri Rahmat, yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah, sebagai tersangka dalam kasus itu.

KPK pun merencanakan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam penyidikan kasus tersebut. "Saksi-saksi yang relevan tentu kami panggil, nanti. Baik dari unsur pejabat atau pegawai Lapas, narapidana atau pihak lain yang terkait," ucap Febri.

Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima, sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, kata dia, uang total Rp279,92 juta  dan US$1.410, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas laiknya di apartemen seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan spring bed.

Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahmi divonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Fahmi terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai 309.500 dolar Singapura, US$88.500, 10 ribu euro, dan Rp120 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu,  sebagai pihak yang diduga pemberi, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper