Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT LAPAS SUKAMISKIN: Ini Dia Empat Tersangka, Inneke Koesherawati?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan konferensi pers  di Gedung KPK, Jakarta/Antara
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung. Tidak ada nama Inneke Koesherawati.

Sebelumnya, KPK turut mengamankan artis Inneke Koesherawati, istri terpidana perkara korupsi Fahmi Darmawansyah dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin Bandung, Sabtu dini hari. KPK total mengamankan enam orang dalam OTT tersebut, termasuk juga Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

"Kesimpulannya (apakah Inneke jadi tersangka atau tidak) seteleh ekspos," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonformasi melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Namun, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di gedung KPK,  Sabtu (21/7/2018), setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1X24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemberian fasilitas, perizinan atau pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka yaitu diduga sebagai penerima Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH) dan Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein.

Adapun diduga sebagai pemberi, yakni narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin diduga menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam kesempatan sama.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, kata dia, uang total Rp279,92 juta dan US$1.410, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper