Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK LAPAS SUKAMISKIN: Ini Kronologi Penangkapan, Dimulai April 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif/ANTARA
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif/ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

KPK total menetapkan empat tersangka --dan kini sudah ditahan-- dalam kasus itu: Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

 "KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak April 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga KPK melakukan tangkap tangan Jumat (20/7) sampai Sabtu (21/7) 2018 di Bandung dan Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan total enam orang, yaitu Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat, Dian Anggraini (DA) istri dari Wahid Husein, dan Inneke Koesherawati (IK) istri dari Fahmi Darmawansyah.

"Atas informasi masyarakat, tim menelusuri sejumlah informasi dan petunjuk hingga pada Jumat, 20 Juli 2018 tim KPK mengamankan WH, Kepala Lapas Sukamiskin dan istrinya di kediamannya di Bojongsoang, Bandung sekitar pukul 22.15 WIB," kata Syarif.

Dari rumah Wahid Husein, tim juga mengamankan dua unit mobil masing-masing unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

"Selain mobil, tim juga mengamankan uang sebesar Rp20,505 juta dan US$410. Dua mobil tersebut kemudian langsung dibawa ke gedung KPK. Adapun WH dan istri dibawa oleh tim ke Lapas Sukamiskin," tuturnya.

Secara paralel, lanjut Syarif, tim lainnya mengamankan Hendry Saputra di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendry, tim mengamankan uang Rp27,25 juta dan yang bersangkutan kemudian juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin.

"Di Lapas Sukamiskin, tim memasuki dua sel narapidana atas nama FD dan AR. Dari sel FD, tim mengamankan uang Rp139,30 juta dan sejumlah catatan sumber uang," kata Syarif.

Adapun dari sel Andri Rahmat, tim KPK mengamankan uang Rp92,96 jta dan US$1.000. "Di sel AR, tim juga mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut sebuah kuncinya dan juga menemukan sejumlah handphone sebagai peralatan komunikasi," ujarnya.

Selanjutnya, kata Syarif, tim kemudian menuju tiga sel Iain atas nama Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.

"Karena tidak menemukan keberadaan dua terpidana ini, tim menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana," ungkap Syarif.

Kemudian tim menuju ke gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan awaI terhadap lima pihak yang diamankan yaitu Wahid Husein, Dian Anggraini, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat.

"Di Jakarta, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menuju ke kediaman IK, istri FD di daerah Menteng,dan mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 01.00 WIB. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Diduga sebagai penerima Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein dan Hendry Saputra. Diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin diduga menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Syarif.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu,  sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper