Bisnis.com, JAKARTA -- Laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah atas dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Fahri mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kepadanya. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
"Artinya, penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik ke penyidikan dan tentunya ada tersangka," kata Fahri, Selasa (17/7/18).
Meski begitu. Fahri tidak menyebutkan kalau Sohibul Iman sudah menjadi tersangka. Menurutnya, informasi itu wewenang dari Kepolisian.
"Selanjutnya tentu kami menyerahkan proses kepada Polda Metro Jaya dan penyidik, karena apapun ini adalah kewenangan penyidik," jelas Fahri.
Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.
Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.