Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tidak memberikan toleransi atau penambahan waktu untuk partai yang akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif.
Sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan KPU tanggal pendaftaran bakal caleg dimulai pada 4 Juli sampai 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB.
“Tidak ada toleransi waktu, jika partai tidak mendaftarkan pada tanggal tersebut, maka tidak bisa mengikuti pemilu legislatif,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Seluruh berkas pendaftaran yang sudah masuk ke KPU akan diverifikasi. Terdapat tiga formulir yang akan diverifikasi, yaitu B1,B2,B3.
Hasil verifikasi syarat calon akan diumumkan pada 19 sampai 21 Juli 2018 kepada seluruh partai politik.
“Kalau semua berkasnya memenuhi syarat, kami akan beri tanda terima kepada partai politik,” ujar Ilham.
Sampai Rabu (16/7/2018) sore, hanya satu partai yang sudah memberikan berkas kepada KPU.
Partai Nasional Demokrat menjadi partai pertama yang mendaftar setelah datang ke kantor KPU pada Rabu (17/6/2018) siang, untuk menyerahkan berkas pendaftaran calon anggota legislatif.