Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan surat keterangan untuk para bakal calon legislatif (caleg) di pengadilan negeri ataupun pengadilan militer sebagai syarat formal para calon peserta.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan pungli yang dilakukan oknum ini jelas bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan jaminan pelayanan publik yang baik.
“KY telah menerima beberapa informasi signifikan terkait hal itu. KY memastikan informasi tersebut tidak akan berhenti pada pemberitaan media saja, tindak lanjut terhadap perbuatan dimaksud menjadi perhatian dan komitmen KY,” katanya melalui keterangan pers, Kamis (12/7/2018).
Farid menjelaskan bukan soal berapa besaran nilai pungli yang diminta, melainkan substansi perbuatan yang memang murni melanggar sebuah norma. Pelanggaran tersebut memiliki nilai dugaan kuat sebagai pelanggaran etika.
MA sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 tahun 2018 yang mengatur pembebasan pungutan bagi semua caleg yang meminta surat keterangan kepada MA melalui seluruh peradilan umum dan peradilan militer.
Secara terpisah Laskar Anti-Korupsi Indonesia menemukan adanya jual beli surat keterangan bebas pidana korupsi di pengadilan. Salah satu daerah yang ditemukan berada di kalimantan barat.
Padahal, PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi larangan untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.