Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memungkinkan melakukan pemungutan suara pemilih legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) untuk WNI yang tinggal di luar negeri dilakukan lebih awal.
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan mempercepat pelaksanaan pemilihan atau early voting dilakukan sebagai salah satu acara meningkatkan akurasi suara. "Tetapi penghitungannya tetap pada 17 April [saat pemungutan dan penghitungan di Indonesia] katanya di Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Viryan menjelaskan saat ini KPU masih terus melakukan sinkronisasi WNI di luar negeri melalui sistem data pemilih (sidalih). Sistem ini akan mencegah potensi data ganda hingga proses pemilihan nantinya.
Bahkan Viryan menjelaskan jika ada WNI yang sudah memilih di luar negeri lalu pulang ke Indonesia masalah tersebut sudah diatur. Berdasarkan rapat pleno terbuka KPU, daftar pemilih sementara (DPS) pemilu 2019 berjumlah 185.639.674 jiwa untuk warga yang tinggal di Indonesia.
Setelah ini KPU akan melakukan perbaikan penyusunan DPS sehingga berubah status menjadi DPS hasil pembetulan. Lalu, daftar pemilih tetap diputuskan pada Agustus.