Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Mahkamah Arab Saudi yang membatalkan vonis mati terhadap WNI bernama Nurkoyah di Arab Saudi. Nurkoyah dituduh telah membunuh anak majikannya dan telah ditahan selama 8 tahun di Kota Damman Arab Saudi.
Jaksa Agung, H.M Prasetyo mengatakan Nurkoyah telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati atas kerja sama seluruh pemangku kepentingan di Tanah Air untuk melakukan advokasi dengan Mahkamah Arab Saudi.
Dia menyarankan agar seluruh WNI yang bekerja di luar negeri memahami budaya dan hukum di negara yang ditempatinya, sehingga tidak ada lagi WNI yang dituntut hukuman qisas di negara lain.
"Ini semua berkat jerih payah, usaha dan kerja keras dari lintas sektoral dan koordinasi petugas di sana. Termasuk ada salah satu jaksa saya yang aktif untuk melakukan advokasi membela WNI yang sedang menghadapi hukum di Arab Saudi," tuturnya, Jumat (6/7/2018).
Menurut Prasetyo, Nurkoyah kini tengah dibantu oleh pemerintah untuk proses kepulangan ke kampung halamannya di Desa Kertajaya, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Prasetyo berharap tidak ada lagi WNI yang dituntut hukuman mati di negara lain, karena itu dia menyarankan agar seluruh WNI yang bekerja di luar negeri lebih berhati-hati.
"Kami bersyukur yang ini suda berhasil diselamatkan. Semoga tidak ada lagi WNI kita yang dituntut mati di negara lain," katanya.
Seperti diketahui, Nurkoyah telah dipenjara selama 8 tahun di Kota Damman, Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan terhadap anak majikannya pada tahun 2010.
Nurkoyah berangkat ke Arab Saudi pada 2006 meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil dan pada 2010 Nurkoyah dituduh mencampurkan racun ke dalam susu anak majikannya hingga harus dipenjara dan dituntut hukuman mati.