Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Gubernur Aceh memimpin pemerintahan sementara sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Terpaksa semalem diumumkan KPK sebagai tersangka, ya dua-duanya ya hari ini saya teken wakilnya untuk menjabat gubernur," katanya di Gedung DPR, Kamis (5/7/2018).
Tjahjo menjelaskan hal serupa sama diberlakukan kepada Bupati Bener Meriah yang kekosongan sementara dijabat oleh wakilnya.
Dia tidak menyangka Irwandi bisa terjerat korupsi karena dinilai sosok yang termasuk ketat dalam pengawasan anggaran.
Tetapi politisi PDIP itu menghargai apa yang sudah dilakukan KPK. "Kalau KPK OTT itu kan sudah ada penyelidikan cukup lama," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka karena terjerat dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh 2018.