Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang kini jadi tersangka kasus korupsi pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 mengaku dirinya tidak melakukan apapun pascadiperiksa KPK, Kamis (5/7/2018) dini hari.
"Saya tidak melakukan apapun. Tidak mengatur fee, tidak menerima fee, tidak ada janji dengan siapapun," ujarnya kepada awak media di KPK.
Irwandi Yusuf juga menampik tuduhan gratifikasi yang ditujukan kepadanya.
"Ada tuduhan gratifikasi. Saya tidak minta hadiah, saya tidak perintahkan orang untuk minta hadiah, saya tidak terima gratifikasi," lanjutnya.
SIMAK: KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Aceh
Seperti diketahui, untuk kasus korupsi di Provinsi Aceh ini, terdapat dua kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, adalah kepala daerah berikutnya yang menjadi tersangka.
Adapun, Ahmadi, sebagai perantara, diduga memberi uang sebesar Rp500 juta kepada Irwandi Yusuf terkait dengan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Provinsi Aceh TA 2018.
Irwandi Yusuf tidak menjawab pertanyaan mengenai hubungan antara dirinya dan Ahmadi dalam kasus ini. Selain itu, Irwandi Yusuf juga mengaku tidak mengenal Hendri Yuzal dan Fadli, dua pihak swasta yang juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Ya, tidak tahu, karena mereka tidak menelepon saya, dan mereka tidak pernah komunikasi dengan saya, saya tidak terima uang," jelasnya.
Irwandi Yusuf mengatakan dirinya bisa membuktikan bahwa dia tidak pernah meminta apapun seperti yang sejauh ini sudah diungkapkan oleh KPK.