Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri masih menunggu hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi dana otonomi khusus atau otsus Provinsi Aceh yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
“Hingga saat ini di tingkat kami masih mengikuti pemberitaan dan proses yang sedang berlangsung,” kata Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri Yusharto Huntoyungo kepada Bisnis.com, Rabu (4/7/2018).
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, Aceh mendapatkan kucuran dana otsus sebesar Rp8 triliun. Nilai tersebut sebesar 2% dari dana alokasi umum nasional sebagaimana amanat UU No. 11/2016 tentang Pemerintahan Aceh.
Yusharto menjelaskan dana otsus dialokasikan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan. Selain itu, dana tersebut diperuntukkan buat program pendidikan, kesehatan, dan sosial.
“Dana otsus berupa program dan anggaran sudah menjadi bagian dari program dan APBD pemerintah daerah penerima sehingga sudah menjadi satu kesatuan,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Irwandi dan Ahmadi di lokasi terpisah pada Selasa (3/7/2018) malam. Lembaga antirasuah mengamankan uang sekitar Rp500 juta dalam operasi penindakannya di Tanah Rencong.
Ketika dimintai tanggapan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irwan Djohan mengaku belum bisa memberikan komentar mengenai penangkapan Gubernur Irwandi Yusuf. Politisi Partai NasDem ini mengatakan pernyataan kelembagaan akan disampaikan lewat satu pintu.
“Terkait respons kami, sebaiknya disampaikan oleh Ketua DPRA saja,” ujar Irwan lewat pesan singkat, Rabu (4/7/2018).