Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hipmi: KPPU Harus Tetap Eksis & Diperkuat

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus tetap eksis dan diperkuat agar independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia (kanan) dan anggota Komisi VI DPR Eka Sastra (kiri). /Bisnis.com
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia (kanan) dan anggota Komisi VI DPR Eka Sastra (kiri). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus tetap eksis dan diperkuat agar independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, kata dia, KPPU merupakan salah satu lembaga yang lahir dari amanah reformasi untuk mendorong penataan sistem ekonomi yang berkeadilan.

Dia mengungkapkan bahwa saat krisis moneter, banyak pengusaha kelas kakap yang ambruk bahkan tidak sedikit yang melarikan diri dan membiarkan perekonomian negara ditopang oleh sektor usaha kecil dan menengah.

Namun, lanjutnya, di saat perekonomian sudah pulih, tidak sedikit pula kebijakan pemerintah yang memberikan ruang monopoli bagi pengusaha besar.

“Hal ini menyebabkan pengusaha kecil dan menengah sulit untuk naik kelas. Kalau naik kelas pun itu bukan karena by design, tetapi karena perjuangan mereka sendiri. Hal inilah yang menyebabkan pemerataan perekonomian tidak berjalan,” ungkapnya.

“Kita inginkan KPPU bisa menjadi sebuah lembaga yang bisa bertindak adil dalam rangka mempercepat proses pertumbuhan pengusaha dan menaikkan kelas agar pemerataan perekonomian terjadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU yang diajukan oleh Menteri Perdagangan tersebut, definisi tentang Komisi Persaingan Usaha (KPP) dihapus dan diganti dengan nomenklatur lembaga pemerintah yang mengawasi persaingan tidak sehat.

Hal serupa juga terjadi pada definisi mengenai majelis komisi yang dihapus dan akan diatur lebih lanjut dan diperjelas dalam peraturan pemerintah terkait dengan kelembagaan badan yang berada di bawah pemerintah tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper