Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Soal Kepengurusan Partai, Hanura Minta KPU Tak Intervensi

Sekretaris Jenderal DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Herry Lontung Siregar mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa intervensi urusan kepenguran Partai Hanura yang telah mendapat keputusan verifikasi final untuk ikut Pemilu 2019.
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 04 Juli 2018  |  17:31 WIB
Soal Kepengurusan Partai, Hanura Minta KPU Tak Intervensi
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (tengah) meninggalkan ruangan seusai melakukan pertemuan terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10/2017). - Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Herry Lontung Siregar mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa intervensi urusan kepenguran Partai Hanura yang telah mendapat keputusan verifikasi final untuk ikut Pemilu 2019.

Menurutnya, KPU bahkan telah mengeluarkan nomor peserta pemilu dengan nomor urut 13 untuk partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) bersama dirinya.

Herry mengakui persoalan mulai terjadi akibat adanya surat Kemenkumham yang meminta Hanura menyusun kembali kepengurusannya. Surat itu, ujarnya, hanya bersifat anjuran dan terbatas untuk ketua umum parta-partai termasuk ketua umum Hanura.

“Ini merupakan tindakan yang harus dipertanyakan. Ini urusan Hanura dan independensi partai tidak bisa diintervensi,” ujar Herry, Rabu (4/7/2018).

Sebelumnya dalam susunan kepengurusannya, Hanura dipimpin oleh OSO dan Sekjen Syarifuddin Sudding. Akan tetapi DPP Hanura kemudian memecat Sudding karena dinilai telah merusak dan memecah belah partai.

Herry menegaskan bahwa surat yang dijadikan rujukan oleh KPU itu tidak perlu diperhatikan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami minta KPU lebih bersifat independen agar kegiatan perpolitikan kondusif dan menghasilkan pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Herry menegaskan bahwa SK Menkumham yang telah dikeluarkan untuk kepengurusan OSO-Herry bersifat final dan mengingat kecuali ada keputusan hukum tetap yang lain.

“Hingga saat ini tidak ada keputusan apapun yang mengubah atau membatalkan SK itu,” ujarnya.

Sebelumnya OSO memberikan apresiasi kepada para pimpinan daerah Partai Hanura yang telah memenangkan calon kepala daerah yang diusungnya saat Pilkada baru-baru ini. Hanura tercatat sebagai partai terbanyak kedua yang memenangkan Pilkada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kpu pemilu hanura
Editor : Stefanus Arief Setiaji

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top