Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha mulai menggelar perkara pada Juli 2018 dengan beberapa ketentuan internal yang baru demi menjaga objektivitas.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta kesekretariatan lembaga tersebut untuk menyusun perubahan aturan beracara dalam penanganan perkara persaingan tidak sehat.
“Perubahan aturan beracara ini dalam rangka menjaga marwah KPPU,” ujarnya pada Bisnis.
Dia menjelaskan bahwa selama ini publik menilai bahwa KPPU memiliki kewenangan yang tidak terbatas, mulai dari wewenang untuk melakukan pemeriksaan, penuntutan hingga wewenang memberikan putusan.
Dalam aturan beracara yang telah disusun, lanjutnya, komisioner yang duduk sebagai majelis komisi tidak melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
Dengan demikian, komisioner tersebut tidak tahu menahu duduk perkara atau perkembangan pemeriksaan kasus yang tengah ditangani.
“Majelis benar-benar tidak tahu tentang kasus yang dihadapi. Kalau majelis sudah tahu dan ikut melakukan supervisi terhadap perkara itu berarti dia sudah berpendapat bahwa pelaku usaha yang tengah diperiksa itu salah,” urainya.
Dalam persidangan, lanjutnya, komisioner yang duduk sebagai majelis benar-benar bertindak sebagai hakim. Nantinya, investigator yang berasal dari staf KPPU yang akan melakukan pemeriksaan dalam persidangan.
Peraturan beracara yang baru pun, kata dia, melingkupi komposisi majelis komisi. Jumlah komisioner dalam tiap majelis, tuturnya, tetap tiga orang tetapi tidak bersifat permanen.
Hal ini diputuskan mengingat para komisioner memiliki latar belakang keahlian yang berbeda-beda.
“Jadi bisa saja di suatu perkara majelis komisi terdiri dari komisioner A, B, dan C, tetapi di perkara lain komposisi majelis bisa A, B, dan D, dan seterusnya. Kalau komposisi majelis sembilan orang nanti akan sangat berat dan lamban karena banyak perkara yang diurus. Nanti dikira kita memble,” terangnya.
Sebelumnya, anggota KPPU Chandra Setiawan mengungkapkan bahwa dalam rapat dengan DPR, dia memang mengusulkan agar komposisi majelis komisi yang sebelumnya terdiri dari tiga anggota komisi pengawas diubah menjadi 9 anggota.
Dia mengatakan, majelis komisi beranggotakan 9 anggota bertujuan agar semua anggota KPPU mengetahui secara persis suatu perkara persaingan usaha yang ditangani oleh lembaga tersebut serta turut menentukan sikap dalam memutus perkara itu.
Saat ini, ada 6 perkara persaingan usaha yang masih dibekukan sementara akibat pergantian komisioner. Setelah komisioner baru membentuk majelis komisi penanganan perkara itu akan dilanjutkan pada Juli ini.
Menurut Chandra Setiawan, ada empat perkara yang sudah berjalan tetapi kemudian dibekukan sementara yang meliputi keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi, sedangkan dua perkara lainnya berkaitan dengan tender.