Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Untung Suseno Sutarjo mengatakan pengadilan untuk dokter sudah terintegrasi di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
"Peradilan untuk dokter itu sudah ada di MKDKI," ungkap Untung saat temui usai Rapat Dengan Pendapat Kemenkes dan Komisi IX di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin malam (2/7).
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo turut menjelaskan ketika undang-undang praktek kedokteran dibahas--sekarang menjadi Undang-Undang Kementerian Nomor 29 Tahun 2004 tentang Izin Praktik Dokter--memang tidak sepakat jika peradilan untuk dokter diadakan.
"Sampai waktu itu diusulkan untuk dibuat setengah kamar, namun tidak juga [disetujui] maka akhirnya dibuat yang namanya MKDKI itu," tutur Sundoyo.
MKDKI berwenang memberikan sanksi yang terkait dengan penerapan disiplin ilmu kedokteran yang diterapkan oleh petugas kesehatan atau si dokter tersebut.
"Jadi kalau ada dugaan terkait dengan penerapan disiplin keilmuan MKDKI yang akan memeriksakan, tetapi jika ada unsur pidananya tetap bisa masuk ke peradilan umum," jelas Sundoyo.
Baca Juga
Namun jika dianggap bahwa Dokter yang bersangkutan sudah sangat melanggar peraturan perundang-undangan, Sundoyo mengatakan bahwa kasusnya masih bisa dilanjutkan dari peradilan MKDKI ke peradilan umum mengacu kepada isi Pasal 66 Undang-undang Kementerian Kesehatan Nomor 29 Tahun 2004.
Daarnya pada poin ketiga yang berisi bahwa; Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Isu Peradilan Untuk Dokter mencuat karena desakan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kepada pemerintah untuk menyediakan peradilan khusus untuk para dokter yang tersandung kasus akibat kesalahan dalam penanganan prosedur operasi pasien.
Menurut IDI peradilan umum tidak sama dengan peradilan untuk dokter.