Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 2/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.
Pemohon Perkara No. 16/PUU-XVI/2018 tersebut, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), menggugat pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 yakni Pasal 73 ayat (3), (4), (5), (6), tentang mekanisme pemanggilan paksa setiap orang yang mangkir dari pemanggilan DPR.
Kemudian, Pasal 122 huruf l mengenai langkah hukum dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap penghina kehormatan anggota dan kelembagaan DPR. Terakhir, Pasal 245 ayat (1) ihwal pemeriksaan wakil rakyat yang mesti didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR sebelum disetujui secara tertulis dari Presiden.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima inkonstitusionalitas Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6), Pasal 122 huruf l. Namun, MK menolak permohonan seluruh dalil inkonstitusionalitas Pasal 245 ayat (1) UU MD3 dengan memberikan norma baru.
Terkait Pasal 73, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan kewenangan pemanggilan paksa dapat menciptakan rasa takut masyarakat. Alhasil, dalil pemohon bahwa kewenangan pemanggilan paksa itu dapat menjauhkan hubungan anggota DPR dengan konstituen dapat menjadi kenyataan.
"Menurut Mahkamah, permohonan pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6) beralasan menurut hukum," paparnya saat membacakan pertimbangan hukum di Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang membacakan pertimbangan Pasal 122 huruf l, menyatakan MKD tidak berhak mengambil langkah hukum lain terhadap pihak eksternal. Pada hakikatnya, terangnya, MKD hanya menegakkan etika dan perilaku anggota DPR.
"Dengan demikian pihak eksternal tidak dapat dituntut oleh lembaga penegakan etika internal seperti MKD," tutur Saldi.
Sementara itu, terkait Pasal 245 ayat (1), MK meniadakan peran MKD sebagai pemberi pertimbangan untuk memeriksa anggota DPR sebelum disetujui oleh presiden. Ketentuan itu dinilai tak sesuai dengan fungsi MKD sebagai lembaga pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran etika.
Namun, MK tidak sependapat dengan keinginan pemohon untuk menghapus norma tersebut. Alhasil, MK memilih untuk mengubah Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sehingga kini berbunyi, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tak sesuai tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.'
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan.