Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Thailand Suntik Mati Seorang Tahanan, Eksekusi Pertama Sejak 2009

Thailand mengeksekusi seorang tahanan dengan suntik mati, eksekusi pertama sejak 2009.
Annisa Margrit
Annisa Margrit - Bisnis.com 19 Juni 2018  |  14:09 WIB
Thailand Suntik Mati Seorang Tahanan, Eksekusi Pertama Sejak 2009
Ilustrasi - Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Thailand mengeksekusi seorang tahanan dengan suntik mati, eksekusi pertama sejak 2009.

Theerasak Longji (26) disuntik mati di Penjara Pusat Bang Kwang, utara Bangkok, Senin (18/6/2018). Dia dihukum karena terbukti bersalah membunuh anak laki-laki berusia 17 tahun pada 2012.

Theerasak menjadi orang ketujuh yang disuntik mati setelah Pemerintah Thailand memperkenalkan metode eksekusi tersebut pada 2003, menggantikan metode sebelumnya yaitu tembak mati. Eksekusi terakhir terjadi pada 2009 kepada dua pengedar narkoba.

Eksekusi itu mendapat reaksi keras dari Amnesty International, yang menilainya sebagai upaya yang salah untuk menekan angka kriminalitas.

"Ini adalah pelanggaran hak hidup," ujar Katherine Gerson dari Amnesty International, seperti dilansir Reuters, Selasa (19/6).

Dia menilai tidak ada bukti bahwa eksekusi mati berpengaruh. Dengan demikian, Pemerintah Thailand diminta untuk menghentikan rencana eksekusi selanjutnya.

Terkait hal ini, Narat Sawettanan, pejabat tinggi di departemen yang mengurusi penjara, menolak berkomentar.

Thailand adalah salah satu negara Asia yang memiliki tingkat kepadatan penjara yang tinggi, di mana sebagian besar tahanan terkait dengan penggunaan narkoba.

Dari 361.030 tahanan, sebanyak 520 di antaranya masuk dalam daftar eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

thailand Eksekusi Mati

Sumber : Reuters

Editor : Annisa Margrit

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top