Kabar24. com, JAKARTA--Ketua Bidang Pembinaan Legislatif DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir mengatakan dengan terbitnya surat KPU-RI kini masyarakat yang berminat untuk ikut pemilihan umum legislatif tingkat DPR menjadi tidak ragu lagi lantaran sudah ada kepastian hukum.
"Jadi (teman-teman) tidak perlu ragu lagi mendaftar ke DPP Partai Hanura,” kata Ketua Fraksi Hanura itu kepada wartawan Rabu, (13/6/2018).
Menurut Inas, untuk tingkat provinsi dan kabupaten atau kota, masyarakat dapat mendaftar ke masing-masing DPD Partai Hanura di setiap provinsi dan masing-masing DPC di setiap Kabupaten atau Kota.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menerbitkan surat dengan nomor 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 yang ditujukan kepada KPUD/KIP provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut berisikan pemberitahuan ihwal kepengurusan Partai Hanura yang sah untuk ikut tahapan pemilu legislatif (Pileg), yakni kepengurusan Hanura berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01 yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang.
Seperti diketahui, beberapa bulan lalu, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan bahwa kepengurusan Partai Hanura yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO) memiliki legalitas yang kuat dari pemerintah.
"Ini mengacu kepada SK kemenkumham yang kita terima," ujar Komisioner KPU Ilham.
Menurutnya, hingga saat ini, berdasarkan SK Kemenkumham yang diterima KPU, Hanura Kubu Oesman Sapta Odang atau OSO yang resmi diakui.
“Iya (Oso), begitu, yang sesuai SK Kemenkumham,” ucapnya.
Meski demikian, Ilham menjelaskan Hanura masih bisa mengganti SK-nya tersebut. Karena, kata dia, saat ini masih ada waktu sebelum KPU melakukan verifikasi faktual.