Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung telah menyiapkan tim untuk melawan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
MAKI mengajukan gugatan praperadilan atas belum ditahannya tersangka Bety Halim terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina (Persero).
Jaksa Agung M. Prasetyo mengungkapkan pihaknya sudah siap merespons dan memberikan tanggapan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI di Pengadilan.
Menurutnya, penyidik Kejaksaan Agung memiliki pertimbangan objektif dan subjektif sehingga belum menahan tersangka Bety Halim pada kasus itu. Dengan alasan tersebut, tersangka tidak bisa langsung ditahan jika belum dibutuhkan.
"Kan ada pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik. Jadi semua ini tergantung tim penyidik yang menyidik kasus itu. Kami baru pertama kali ini menghadapi gugatan praperadilan karena tersangka tidak ditahan," tuturnya, Jumat (8/5/2018).
Menurut Jaksa Agung, penyidik akan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka jika dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi saksi.
Baca Juga
Namun, jika penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka, artinya penyidik tidak khawatir pelaku melakukan hal tersebut.
"Jadi ditahan atau tidak tergantung kebutuhan saja," katanya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas kasus itu pada 5 Juni 2018 dengan nomor terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 69/Pid.Prap/2018 PN. Jak.Sel.