Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyebutkan total jumlah jaksa nakal berpotensi naik karena tidak sedikit jaksa yang terjerat sejumlah kasus dari tahun 2016-awal 2018 di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMwas) pada Kejagung, M Yusni mengakui peningkatan tersebut terjadi karena banyak jaksa yang melanggar kode etik dan melanggar pedoman perilaku jaksa. Menurutnya, beberapa kasus yang seringkali menjerat jaksa di antaranya yaitu menggunakan narkotika, "bermain" pada kasus tertentu, hingga tidak masuk ke kantor selama beberapa bulan.
"Jadi memang ada beberapa kasus ya yang biasanya menjerat jaksa nakal ini. Saya lupa angka persisnya. Tapi memang angkanya mungkin agak naik," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (7/6/2018).
Menurutnya, seluruh jaksa nakal itu sudah dibawa ke forum Mahkamah Kehormatan Jaksa (MKJ) sebagai sarana untuk pembelaan diri bagi jaksa yang telah direkomendasikan dikenakan sanksi berat. Yusni memastikan Kejaksaan tidak akan berkompromi dengan jaksa yang telah melanggar kode etik jaksa di seluruh Indonesia.
"Kami tidak akan kompromi dan main-main. Semua jaksa nakal, akan kami berikan sanksi," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo saat Rapat Kerja Nasional Kejaksaan mengungkapkan ada 270 jaksa yang telah diberikan hukuman berat, sedang dan ringan sepanjang 2017.
Baca Juga
Dari 270 jaksa nakal tersebut, sebanyak 51 jaksa sudah diberhentikan, kemudian 95 jaksa diberikan hukuman sedang dan 61 sisanya dijatuhi sanksi ringan. Jika dibandingkan dengan tahun 2016, ada peningkatan.
Pasalnya, pada 2016, ada sebanyak 93 orang jaksa nakal yang telah diberikan sanksi. Sebanyak 37 jaksa sudah dijatuhi sanksi ringan, 31 jaksa dijatuhi hukuman sedang dan 25 jaksa dihukum berat berupa pemberhentian.