Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan terus melihat konsistensi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) KTP-elektronik, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Seperti diketahui, Irvanto telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam pengembangan penyidikan kasus e-KTP.
"Dalam rangkaian penyidikan ini kami masih melihat konsistensi dari tersangka, sekaligus juga akan menilai nantinya apakah informasi mereka cukup signifikan untuk bisa mengungkap peran pihak lain," papar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (5/6/2018) malam.
Selain itu, akan dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi. Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Irvanto, sehingga dia bakal ditahan hingga 6 Juli 2018.
"Sampai awal Juli kami harap berkasnya bisa selesai, karena itulah kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan juga melihat kembali bukti-bukti untuk penajaman dan analisis lebih lanjut," paparnya.
Adapun saksi-saksi yang belum datang akan mendapatkan penjadwalan ulang dan dipanggil kembali sesuai kebutuhan KPK.
"Jadi, kami masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Besok [Rabu] masih ada sejumlah saksi juga yang akan diperiksa dalam kasus KTP elektronik ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum KPK Agus Rahardjo menyampaikan pihaknya sedang mencari bukti pendukung yang kuat terkait proses pengembangan kasus korupsi KTP elektronik.
"Nanti, begitu kkamiita menemukan bukti pendukung yang sangat kuat, paling tidak dua alat bukti kami dapatkan, ya, saya kira kami akan fokus pada pihak dari cluster manapun," jelasnya.