Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI Teguh Juwarno.
Teguh Juwarno diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) KTP-elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Tidak ada yang baru, pertanyaannya hampir sama, yaitu soal proses penganggaran dan mengenai tersangka (Irvanto). Kemudian hal lain yang ditanyakan adalah apakah ada pemberian uang dari tersangka," papar mantan wartawan dan penyiar salah satu stasiun televisi swasta tersebut, Selasa (5/6/2018).
Terkait dengan pemeriksaan KPK, Teguh Juwarno menegaskan tidak ada sama sekali pemberian uang dari tersangka Irvanto maupun Made Oka dalam proses penganggaran KTP-elektronik di DPR RI.
"Jawaban saya tetap sama dengan yang lalu bahwa sama sekali tidak ada pemberian uang," ujarnya.
Adapun, sehari sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya, Mereka adalah :
Baca Juga
1.Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa
2.Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir
3.Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Khotibul Umam Wiranu
4.Anggota DPR RI Fraksi Partai PDIP Arif Wibowo
5.Politisi Partai Golkar yang pernah menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Mekeng
6.Mantan anggota Komisi II DPR RI Rindoko Handono