Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/6/2018) siang.
Mirwan diperiksa untuk kasus tindak pidana korupsi KTP-elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi, keponakan terpidana kasus KTP-elektronik Setya Novanto. Mirwan juga bersaksi untuk Made Oka Masagung, pemilik PT Delta Energy, perusahaan investasi di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana dan menjadi perantara jatah proyek KTP-elektronik sebesar 5% bagi Setya Novanto.
"Ya, hanya seperti ini, ditanya soal pembahasan postur APBN. Lantas, kenal sama Irvanto dan Made Oka. Saya tidak kenal. Hanya itu saja," ujar Mirwan seusai diperiksa.
Dia mengatakan, Badan Anggaran DPR RI tidak pernah membahas persoalan KTP-elektronik melainkan hanya membahas masalah postur APBN.
"Jadi, kita tidak pernah membahas tentang e-KTP. Itu dibahas di Komisi II," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu Anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu juga telah diperiksa KPK. Umam mengatakan dirinya ditanya hubungannya dengan tersangka kasus KTP-elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Setelah itu, Umam mengaku hanya dimintai konfirmasi data pribadi oleh KPK.
Baca Juga
"Saya enggak ada yang kenal [Irvanto dan Made Oka]. Makanya [pemeriksaannya] cepat, cuma satu jam," kata Umam.
Hampir bersamaan dengan Umam, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 11.30 siang. Namun, Arif menolak berkomentar.
Hari ini, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sebagai saksi untuk kasus dan tersangka yang sama dengan Khotibul Umam dan Arif Wibowo.
Seperti diketahui, Bambang Soesatyo merupakan anggota Fraksi Partai Golkar yang duduk sebagai Ketua DPR RI menggantikan ketua sebelumnya-- juga dari Golkar -- Setya Novanto.
Setya Novanto saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 30 April lalu.
Belum diketahui secara pasti hubungan antara Bambang Soesatyo dan Irvanto serta Made Oka Masagung dalam kasus KTP-elektronik.
Irvanto diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam pengembangan perkara KTP-elektronik.
Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima fee 5% atau sebesar US$3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 untuk Setya Novanto demi mempermudah pengurusan anggaran KTP-elektronik.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Made Oka Masagung selama 30 hari pada 31 Mei.
Pada hari yang sama istri Setya Novanto juga diperiksa KPK terkait pengembangan perkara KTP-elektronik.