Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah pensiun.
"Oh tidak ada hubungannya," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Artidjo Alkostar merupakan Hakim Agung yang memperberat hukuman Anas dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara di tingkat kasasi karena terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Hambalang.
Artidjo pensiun karena telah genap memasuki usia 70 tahun. Selama menjabat Hakim Agung, dia dikenal garang terhadap kasus korupsi. Selain memperberat hukuman Anas, ia pernah memperberat hukuman politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi proyek Hambalang dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Baru-baru ini, dia memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang terlibat perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Bantah
Baca Juga
Anas menuturkan pengajuan PK oleh dirinya tidak berhubungan dengan masa pensiun Artidjo. Dia mengatakan Artidjo telah memegang kasusnya di tingkat kasasi, sehingga tidak mungkin memegang lagi PK yang dia ajukan.
"Tidak boleh majelis hakim yang menangani kasasi menjadi majelis hakim PK," kata dia.
Anas mengatakan dirinya menghormati Artidjo. Artidjo, kata dia, adalah hakim yang dapat dipercaya. Namun khusus untuk perkaranya, Anas mengatakan putusan Artidjo tidak kredibel.
"Karena tidak berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di muka persidangan," kata dia.
Sidang Perdana
Anas mengatakan mengajukan PK atas kasusnya sejak sebulan lalu. Sidang perdana PK yang dia ajukan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas Urbaningrum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis Anas menjadi 7 tahun penjara. Lalu di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi dua kali lipat.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Artidjo juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara, serta mencabut hak politiknya.