Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang penetapan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, pegawai negeri sipil, prajurit TNI dan anggota Polri.
"Saya ingin menyampaikan kepada para pensiunan para penerima tunjangan, seluruh PNS, seluruh prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang bertugas di pelosok Tanah Air," katanya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (23/5/2018).
Jokowi berharap datangnya THR dan gaji ke-13 tidak hanya bermanfaat bagi penerima menyambut hari raya Idulfitri, tetapi juga meningkatkan kinerja ASN dalam pelayanan publik.
"Dan ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dari tahun sebelumnya, THR juga diberikan kepada pensiunan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan yang berbeda dalam pembayaran THR tahun ini tidak hanya dibayarkan dalam bentuk gaji pokok, tetapi termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kerja.
"Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan," ujar Jokowi.
Baca Juga
Untuk jumlahnya sesuai Undang-undang No. 15/2017 tentang APBN 2018 yang dianggarkan senilai Rp35,76 triliun. Nilai pemberian THR dan gaji ke-13 ini meningkat 68,9% karena pada tahun sebelumnya pensiunan tidak mendapat THR.