Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terjerat Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri, Begini Kondisi Pabrik Tirta Amarta

Tirta Amarta Bottling telah merumahkan sekitar 60 orang pekerja bagian produksi pada bulan lalu. Kinerja perusahaan kian memburuk seiring kasus kredit macet yang membelit.
Suasana di lingkungan pabrik milik PT Tirta Amarta Bottling (TAB) di kawasan industri Cimareme, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Rachman/Bisnis)
Suasana di lingkungan pabrik milik PT Tirta Amarta Bottling (TAB) di kawasan industri Cimareme, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Rachman/Bisnis)

Bisnis.com, BANDUNG BARAT -- PT Tirta Amarta Bottling (TAB) telah merumahkan sekitar 60 orang pekerja bagian produksi pada bulan lalu. Kinerja perusahaan kian memburuk seiring kasus kredit macet yang membelit.

Senin (21/5/2018), tepat pukul 15.00 WIB, satu per satu pegawai PT Tirta Amarta Bottling (TAB) melintas gerbang besi bewarna oranye. Pabrik yang cukup luas itu menempati lahan di Jalan Babakan Kalor, Kawasan Industri Cimareme, Kabupaten Bandung Barat.

Tak ada pelang nama ataupun penunjuk lainnya yang menginformasikan bahwa bangunan tiga lantai, itu milik produsen air dalam kemasan merek Viro. Wajah depan pabrik, hanya berupa tembok tebal memagar.

Pabrik milik TAB itu bertetangga antara lain dengan PT Alfa Polimer Indonesia. Di balik pagar tembok itu, selain berdiri bangunan tiga lantai tempat manajemen perusahaan, juga berdiri instalasi produksi, berupa ketel raksasa, serta jalur pipa produksi.

Sayangnya, sebagaimana aturan manajemen, tak satupun diizinkan menengok fasilitas produksi ataupun berkeliling pabrik. Fasilitas produksi itupun diakui sekaligus sebagai manajemen pusat TAB yang beroperasi sejak 2011 silam.

Kepala Keamanan Pabrik TAB Iwan Hidayat yang telah bekerja selama tiga tahun mengatakan pihak direksi melarang siapapun masuk ke dalam pabrik. “Apalagi dari media,” tegasnya saat didatangi tim Bisnis.com, Senin (21/5/2018).

Komplek tersebut tampak tak lagi ramai. Tersisa hanya satu dari dua lini produksi. Sedangkan pembagian waktu kerja, ada tiga gelombang. Kondisi terkini, tiap gelombang waktu kerja, hanya diisi belasan orang dari bagian produksi. “Tiap shift hanya ada 12 orang bagian produksi,” terang Sunandar, karyawan TAB yang ditemui selepas pulang kerja.

Saat ini, jumlah pekerja TAB kian menyusut. Hal itu menyusul PHK besar-besaran yang dilakukan perusahaan sejak Maret. “Bulan lalu, dari bagian produksi sudah di PHK 60 orang,” kata Sunandar yang tak mau menjelaskan lebih detail.

Dari informasi lingkungan sekitar, TAB sudah didera demonstrasi para buruh. Frekuensi demonstrasi itupun meningkat selama sebulan belakangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Ferry Sofwan mengaku belum mendapatkan laporan terkait persoalan perburuhan di PT TAB. “Saya harap para buruh bisa lapor, agar bisa dimediasi,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Centre cabang Bandung oleh PT Tirta Amarta Bottling.

Auditor Utama Investigatif BPK, I Nyoman Wara mengungkapkan total kerugian negara atas kasus tersebut yaitu sebesar Rp1,83 triliun yang merupakan tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur.

Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp.40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp.50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Terjerat Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri, Begini Kondisi Pabrik Tirta Amarta

Pos pemeriksaan keamanan gerbang pabrik PT Tirta Amarta Bottling (TAB). (Rachman/Bisnis)

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Dari sana, perusahaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. Akibatnya keuangan negara Rp1,5 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda raib.

Dalam perkara tersebut, jaksa sudah menetapkan Direktur TAB Rony Tedy sebagai tersangka. Rony adalah pemohon kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahunn 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper