Bisnis.cvom, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim pemerintah sudah satu suara terkait revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme.
Yasonna menyebut, hal itu termasuk soal definisi yang selama ini menjadi perdebatan di pemerintah.
Menurutnya ada perubahan definisi dari pemerintah sehingga berbeda dengan draf yang sudah ada selama ini. Namun dia enggan menyebut perubahan definisi tersebut.
“Tinggal nanti kita bahas dengan DPR. Perubahan sedikit saja dalam hal definisi tapi pemerintah sudah sepakat semua,” katanya setelah rapat koordinasi khusus setingkat menteri terkait penanganan terorisme di kantor Menko Polhukam, Jumat (18/5).
BACA JUGA
- Ketua Pansus RUU Terorisme Asal Gerindra Kembali Soal Definisi Terorisme
- POLEMIK RUU TERORISME : Jangan Mati pada Definisi
- Panglima TNI Kembali Usulkan Perubahan Nama RUU Terorisme
- Wapres JK : Pemerintah Tak Akan Keluarkan Perppu Anti Terorisme
Pihaknya pun berharap pada sidang DPR pekan depan revisi regulasi tersebut mulai dibahas kembali dan segera disahkan.