Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme M. Syafi'i menginginkan definisi terorisme masuk dalam norma UU tersebut, bukan dimasukkan dalam penjelasan umum.
"Kalau saya berkeinginan definisi terorisme masuk dalam norma atau batang tubuh UU. Saya dari awal menilai harus ada frasa tujuan politik, gangguan keamanan negara, konsep yang diajukan Kapolri, diajukan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Dia mengatakan Pansus akan membicarakan dengan fraksi-fraksi terkait definisi terorisme, apakah dimasukan dalam norma atau penjelasan umum.
M. Syafi'i/Istimewa
Menurut dia, kalau tanpa ada definisi tujuan politik dan ancaman keamanan negara, apa bedanya dengan tindak kriminal biasa.
"Tindak kriminal biasa sudah lengkap diatur dalam satu buku KUHP, ini kan spesifik teroris tentu ada kekhasan, apa itu teroris. Teroris di seluruh dunia mana sih yang tidak ada tujuan politiknya, Boston, Suriah, Srilangka, dan Inggris semuanya memiliki tujuan politik," ujarnya.
Syafii menilai kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan harus memiliki payung hukum yang jelas sehingga definisi yang jelas dan rinci sangat berperan penting agar aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.
Syafi'i mengatakan Pansus akan memulai kembali rapat dan telah menjadwalkan pada Rabu (23/5) dan hanya tinggal membicarakan satu poin yang belum disepakati, yaitu definisi terorisme.
"Pemerintah meminta tunda waktu untuk merevisi kembali redaksi yang pernah mereka ajukan. Nanti kalau mereka presentasi, kami anggap itu sudah memenuhi, disepakati tentang logika hukum definisi teroris, ya sudah ketok," katanya.