Kabar24.com, MALANG—Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kembali menyampaikan secara terbuka usulan mengenai penggantian nama RUU terorisme menjadi RUU Penanggulangan Aksi Terorisme sehingga TNI dapat terlibat dalam menangani masalah tersebut.
Berbicara pada pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, para pemuda, dan perwakilan Arema di Malang, Selasa (30/1/2018), Panglima menegaskan TNI memiliki kemampuan untuk penanggulangan ancaman teroris.
“Sesuai dengan fungsinya TNI adalah melaksanakan pencegahan, penindakan dan pemulihan. Dengan diimplementasikan dalam tugasnya adalah menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan dan melindungi keselamatan bangsa,” katanya.
Oleh sebab itu, dia menulis surat kepada Pansus RUU Terorisme untuk mewadahi permohonannya.
Dia minta definisi dari teroris versi Pansus diubah menjadi definisi teroris menurut pandangan TNI, yakni mengancam keselamatan negara atau kejahatan terhadap negara sehingga mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Oleh sebab itu pula, TNI minta supaya judul dari RUU Terorisme diubah menjadi RUU Penanggulangan Aksi Terorisme.
Baca Juga
“Mudah-mudahan ini berhasil sehingga mewadahi kemampuan TNI untuk bisa melaksanakan penanggulangan terhadap ancaman teroris demi tegaknya NKRI,” ujarnya.
Usulan itu sesuai dengan adalah dimensi dirinya sebagai penanggungjawab atau sebagai pemegang TNI, namun unntuk dimensi politisnya diserahkan pada Pansus.