Bisnis.com, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengadukan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali ke Komisi Yudisial.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Hatta Ali ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dalam bentuk menyerahkan surat disertai bukti yg dianggap perlu.
"Ini pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Hatta Ali selaku Hakim Agung dan Ketua MA dalam memberikan pernyataan atas putusan Praperadilan No. 24 /Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya Jumat (18/5/2018).
Menurutnya, Hatta Ali selaku Hakim Agung dan Ketua MA telah memberikan penilaian atas suatu putusan hakim di luar proses peradilan dengan cara memberikan statemen publik kepada wartawan media massa sehingga melanggar azas res judicata atau putusan hakim harus dianggap benar.
Bersamaan dengan laporan tersebut, dia melampirkan lima berita media massa yang memuat pernyataan Hatta Ali terkait putusan praperadilan tersebut.
Dalam berbagai pemberitaan tersebut, Ketua MA Hatta Ali menganggap saat memutus permohonan praperadilan MAKI yang memerintahkan pengusutan kembali perkara korupsi bailout Bank Century, Hakim Effendi dianggap bersalah karena telah melampaui batas kewenangan.
Baca Juga
"Kami minta yang bersangkutan dikenakan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik," tutur Boyamin.