Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak mengintervensi proses penyidikan dua petinggi partai politik tersebut di Badan Reserse Kriminal Polri.
Fungsionaris DPP PSI Rian Ernest mengaku kecewa kasus iklan kampanye partainya bergulir ke ranah pidana. Padahal, kata dia, PSI telah menjelaskan alasan partainya memasang iklan yang memuat daftar nama bakal calon wakil presiden dan menteri itu.
Ernes tambah terkejut ketika mendengar pimpinan Bawaslu mendorong penyidik Bareskrim menetapkan tersangka dalam waktu 14 hari. Menurutnya, penetapan tersangka bukan ranah Bawaslu.
“Apakah betul ada wewenang Bawaslu mentersangkakan unsur pimpinan PSI?” katanya di Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Hari ini, Bawaslu melimpahkan berkas penyelidikan dugaan tindak pidana pemilu atas nama Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PSI Chandra Wiguna ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Keduanya terancam Pasal 492 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang memuat hukuman pidana penjara selama setahun dan denda Rp12 juta kepada perseorangan yang melakukan kampanye di luar jadwal.
Pangkal soalnya adalah iklan PSI di media cetak pada 23 April 2018 tidak hanya memuat nama-nama bakal calon wapres dan menteri, tetapi juga logo dan nomor urutnya dalam Pemilihan Umum Legislatif 2019. Menurut Bawaslu, logo dan nomor urut merupakan citra diri parpol sehingga termasuk kategori materi kampanye.
Ernest memastikan PSI siap menghadapi kelanjutan kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut di Bareskrim. Namun, dia belum mengungkapkan strategi PSI karena masih menunggu masukan kader partai yang memiliki latar belakang ilmu hukum.
Dalam Pasal 480 UU Pemilu, penyidik Polri diberikan waktu 14 hari untuk menyetorkan hasil penyidikan kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan paling lama 5 hari setelah berkas diterima dari penyidik.