Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Kasus dugaan suap itu terkait dengan penerbitan surat perizinan keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi Sumsel.
Kepala Seksi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, Deliar telah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/1/2025).
"DM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan jadi tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/1/2025).
Vanny menjelaskan OTT itu bermula saat Kejati Sumsel menerima laporan soal pengaduan dari masyarakat terkait dengan sering adanya dugaan gratifikasi di Kantor Disnakertrans Sumsel.
Perbuatan itu, kata Vanny, telah meresahkan para pengusaha atau investor yang tengah melakukan membangun dan berinvestasi di Sumsel.
Baca Juga
Setelah itu, penyidik Kejati Sumsel melakukan penelusuran ke Kantor Disnakertrans Sumsel. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah uang dengan total Rp285 juta dan emas 125 gram.
"Bahwa sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000," tambahnya.
Adapun, Kejati Sumsel juga telah menetapkan AL selaku staf pribadi dari Kadisnakertrans Deliar Marzoeki. Kini, keduannya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersebut, selama 20 hari kedepan," pungkasnya.